Belum Ada Perda, PDAM PT TTM Sudah Beroperasi

Salah satu sumber airnya dari Kali Angke

Tangerang Selatan, IDN Times - Anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PTPP Infrastruktur atau PP Infra, kini sudah mengoperasikan sistem pengolahan air minum (SPAM) Kali Angke.

Direktur Utama PP Infra, Didik Mardiyanto menyebut, perusahaan bersama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) membentuk Badan Usaha Pelaksana Kerja sama yang diberi nama PT Tirta Tangsel Mandiri (TTM) sebagai pelaksana penyaluran air ini.

"Sebagai anak usaha dari PTPP dan berbekal pengalaman yang ada, PP Infra dipercaya untuk menjadi mitra dalam pembangunan SPAM Kali Angke, bekerja sama selama 30 tahun," ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu, (30/8/2020).

1. SPAM Kali Angke bakal sebarkan 220 liter air per detik

Belum Ada Perda, PDAM PT TTM Sudah BeroperasiLokasi proyek SPAM kali Angke ( IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pekerjaan SPAM melingkupi pembangunan dan pengoperasian unit air baku, pembangunan dan pengoperasian unit produksi serta reservoir air minum, dan pembangunan jaringan distribusi, hingga retikulasi sepanjang 300 kilometer yang akan dioperasikan oleh PITS.

Dalam lingkup pembangunan dan pengoperasian unit air beku, TTM membangun sadap dan bendung air baku yang didesain mampu mengalirkan air baku terus menerus, hingga sebesar 240 liter per detik. Selain itu, TTM bakal membangun pipa transmisi air baku dan sistem pemompaan air baku.

"Sementara di lingkup pembangunan dan pengoperasian unit produksi serta reservoir air minum, TTM melakukan instalasi pengolahan air minum berkapasitas output sebesar 220 liter per detik di mana saat ini sudah beroperasi 100 liter per detik," papar dia.

Baca Juga: Bantah Jadi Penyebab Jalan Daan Mogot Ambles, PDAM TKR: Akibat Longsor

2. Sebagian sumber airnya dari PDAM TKR Kabupaten Tangerang

Belum Ada Perda, PDAM PT TTM Sudah BeroperasiBeberapa pekerja proyek SPAM di jalan Siliwangi, Pamulang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain itu, TTM melakukan sistem perpompaan air minum untuk jaringan distribusi, bangunan pelengkap atau penunjang (kantor pengelola, ruang laboratorium, ruang gudang kimia, ruang kerja operator, dan bangunan genset). TTM juga akan membangun sistem kontrol instalasi pengolahan air SCADA dan sistem kontrol distribusi dengan Variable Speed Drive (VSD) serta pemasangan daya listrik dan genset.

"Saat ini Kota Tangerang Selatan belum mempunyai sistem air minum yang dioperasikan sendiri dan masih mengandalkan pelayanan dari PDAM TKR (Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang serta pelayanan air minum mandiri yang berada di perumahan skala besar yang dikelola oleh developer (pengembang)," urai Didik.

Ia menyebut, cakupan pelayanan air minum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih sangat rendah, yaitu sekitar tujuh persen. Sedangkan target penyediaan air minum harus dicapai sebesar 40 persen pada 2019.

"Dengan diresmikannya SPAM Kali Angke ini diharapkan pelayanan air minum yang berada di Kota Tangerang Selatan dapat terpenuhi," tutur dia.

Menurut Didik, pembangunan SPAM ini dapat menambah kapasitas pelayanan untuk 33.500 lebih sambungan langsung ke rumah-rumah. Hal tersebut memberikan tambahan layanan kepada sekitar 167 ribu penduduk Tangsel atau mencakup sekitar 38 persen penduduk yang dapat merasakan akses langsung air minum.

"Pembangunan SPAM Kali Angke ini menggunakan teknologi water treatment plant sehingga air bersih yang disalurkan dapat langsung diminum oleh pelanggan," tutup Didik.

3. PT TTM belum memiliki Perda

Belum Ada Perda, PDAM PT TTM Sudah BeroperasiIDN Times/Muhamad Iqbal

Meski sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus air minum, belum dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan memastikan, Perda tersebut belum dibahas oleh anggota legislatif. Namun dirinya enggan menanggapai perihal sudah beroperasinya usaha air bersih tersebut.

“Belum, Perdanya belum dibahas,” kata Wawan singkat. Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel selaku mitra kerja PT PITS, Zulfa Sungki Setiawati, juga membenarkan Perda tentang BUMD Khusus Air memang belum dibahas.

Bahkan Zulfa tampak kebingungan ketika dimintai tanggapan perihal usaha air PT PITS dan PT TTM yang belum ada aturannya. “Mungkin, katanya sih regulasinya sudah ada. Katanya sih ada di aturan para pemegang saham,” ujarnya.

Direktur utama PT PITS, Dudung E. Direja menjelaskan, kerja sama dalam usaha pengelolaan air bersih dengan cucu perusahaan BUMN tersebut, Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru saja diresmikan pada Jumat (28/8/2020) lalu, oleh Wali Kota (Wako) Tangsel Airin Rachmi Diany.

“PT TTM itu yang memproduksi, jadi kita kerjasama. Kita kerjasama dengan PT PP Infrastruktur. Kemudian PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur (PT PP Infrastruktur) membentuk badan usaha pengelola, yaitu PT Tirta Tangsel Mandiri (PT TTM). Nah, kita beli sama mereka,” katanya.

Baca Juga: 5 Aktivitas Bersih-Bersih Ini Ternyata Bisa Membakar Kalori!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya