Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Edaran

Nurdin minta pegawai Pemkot Tangerang jauhi judi online

Kota Tangerang, IDN Times - Ingin memberantas judi online Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas. 

"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Nurdin, Jumat (26/7/2024). 

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang: Jumlah DP4 1,3 Juta

1. Lewat surat edaran itu, Nurdin ingin mengawasi ASN secara ketat terkait judi online

Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Edaranilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam surat edaran tersebut, Nurdin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. 

"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," kata dia. 

2. Yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi

Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan EdaranIlustrasi seleksi PPPK (ANTARA FOTO)

Nurdin meneyebut, bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi. 

"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online," kata Nurdin. 

3. Pegawai diminta menaati surat edaran itu

Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Edaranilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut. 

"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," kata dia.

Baca Juga: Medical Check Up di RS Tangerang Gratis Tiket Pesawat Garuda Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya