BNN Banten: Peredaran Narkoba Makin Gencar Saat Pandemik COVID-19

Ada saja cara pelaku mengelabui petugas

Serang, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang mulai merebak di Indonesia sejak Maret lalu, tanpa terkecuali di Banten, membuat peredaran dan penyelundupan narkoba semakin gencar. Para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitarnya.

"Jaringan narkotika di tengah pandemi ini tidak pernah berhenti," kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, Kamis (10/09/2020).

Meski demikian, dia mengaku bahwa petugas pun tidak berhenti memberantas jaringan penyebar narkoba tersebut. "Ada kemungkinan mereka lebih gencar memanfaatkan situasi saat masyarakat takut COVID-19 untuk menyelundupkan narkoba," kata dia. 

Baca Juga: Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat

Baca Juga: Gubernur Sebut Seluruh Banten PSBB, Bupati Serang: Agak Berat

1. Banyak pengedar selundupkan narkoba di tengah pandemik

BNN Banten: Peredaran Narkoba Makin Gencar Saat Pandemik COVID-19Dok. BNN Banten

Setidaknya hal ini terbukti dengan penangkapan dua kelompok yang masuk ke dalam satu sindikat pengedar narkoba asal Sumatera. Mereka menyembunyikan narkoba di dalam sepatunya yang kemudian mereka injak selama pengiriman. Ya, hal itu mereka lakukan untuk mengelabui petugas pemeriksa.

Kelompok pertama ada dua pelaku, yakni MN (34) dan MI (24) dengan barang bukti sabu seberat 1,022 kilogram (kg). Keduanya terbang dari bandara Kualanamu, Medan, Sumut. Kemudian mereka mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 22.15 WIB.

"Petugas masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan. Narkotika jenis sabu dibawa dari Medan menuju Makassar. Setidaknya kita bisa menyelamatkan 4.100 generasi penerus bangsa," terangnya.

2. Sebanyak 1,013 kilogram sabu diamankan

BNN Banten: Peredaran Narkoba Makin Gencar Saat Pandemik COVID-19BNNP Jatim menggerebek gudak penyimpanan sabu di Surabaya, Rabu (9/9/2020). IDN Times/Dok.Istimewa

Kemudian kelompok kedua dengan tersangka SB (30) dan HR (31) yang ditangkap pada Minggu, 6 September 2020. Mereka berangkat dari Bandara Kualanamu Medan, kemudian transit dulu di Terminal 2 Bandara Soetta sebelum melanjutkan penerbangan ke Solo. Saat transit itulah kedua pelaku dibekuk petugas BNP Banten.

"Jadi mereka-mereka ini, naruh sabu di dalam sepatu, barangnya ini mereka injak untuk berjalan, jadi bukan mereka buka alas sepatunya kemudian mereka jahit lagi. Barang buktinya ada 1,013 kilogram sabu. Dari penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 4.055 generasi penerus bangsa," jelasnya.

3. Para tersangka terancan hukuman mati

BNN Banten: Peredaran Narkoba Makin Gencar Saat Pandemik COVID-19wyomingpublicmedia.org

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

"Keduanya masih sindikat, masih kita dalami bandar besarnya. Mereka terima dari bandar, membawa narkoba dan mungkin sudah beberapa kali dan baru tertangkap sama kita. Semuanya dari Aceh, pengakuannya dapat upah Rp10 juta per orang," ujarnya.

Baca Juga: BNN: Cilegon Jadi Wilayah Jalur Edar Narkoba

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya