Bocor Gas Amonia, Pabrik Es di Kota Tangerang Pernah Disanksi DLH 

Pabrik tersebut sebelumnya sudah diberi peringatan

Kota Tangerang, IDN Times - Setelah kebocoran gas amonia dari pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerjunkan tim khusus untuk mendalami insiden tersebut.

Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyebut, pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.

"Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan, bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019," kata Dadang, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Ada Gas Bocor, Izin Pabrik Es Terancam Dibekukan

1. Kondisi pipa mesin pendingin air disoroti

Bocor Gas Amonia, Pabrik Es di Kota Tangerang Pernah Disanksi DLH Dok. Pemkot Tangerang

Salah satu yang disoroti, lanjut Dadang, adalah kondisi pipa mesin pendingin air. Pihaknya pun sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.

“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” kata Dadang.

2. DLH mengambil sampel udara di TKP

Bocor Gas Amonia, Pabrik Es di Kota Tangerang Pernah Disanksi DLH Dok. BPBD Kota Tangerang

Dadang menjelaskan, kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.

“Namun, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” kata Dadang.

“Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya.

Baca Juga: Gas Diduga dari Pabrik Es Bocor, Puluhan Orang Dilarikan ke IGD

Baca Juga: Kebocoran Gas Amonia di Kota Tangerang, Warga Alami Sesak Napas

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya