Bocor Gas Amonia, Pabrik Es di Kota Tangerang Pernah Disanksi DLH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Setelah kebocoran gas amonia dari pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerjunkan tim khusus untuk mendalami insiden tersebut.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyebut, pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
"Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan, bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019," kata Dadang, Rabu (7/2/2024).
1. Kondisi pipa mesin pendingin air disoroti
Salah satu yang disoroti, lanjut Dadang, adalah kondisi pipa mesin pendingin air. Pihaknya pun sudah menyampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.
“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” kata Dadang.
2. DLH mengambil sampel udara di TKP
Dadang menjelaskan, kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.
“Namun, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” kata Dadang.
“Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya.
Baca Juga: Gas Diduga dari Pabrik Es Bocor, Puluhan Orang Dilarikan ke IGD
Baca Juga: Kebocoran Gas Amonia di Kota Tangerang, Warga Alami Sesak Napas