[BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

ABH adalah anak berhadapan dengan hukum

Tangerang Selatan, IDNT Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong, Jumat (1/3/2024). Selain itu, polisi merinci, delapan orang lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

“Para anak pelaku secara bergantian (diduga melakukan perundungan) dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alvino Cahyadi dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil gelar perkara, empat orang saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Keempat orang itu yakni, E berusia 18 tahun tiga bulan, laki-laki berstatus pelajar; R berusia 18 tiga bulan, laki-laki berstatus pelajar; J berusia 18 tahun 11 bulan, laki-laki berstatus pelajar; G berusia 19 tahun, laki-laki berstatus pelajar.

Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Kepala Sekolah Binus Serpong Diminta Terbuka soal Kasus Bullying

Baca Juga: Polres Tangsel Bidik Tersangka di Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya