Buntut Pemecatan Helmy Yahya, DPR Berhentikan Dewas TVRI Arief Hidayat

Komisi I: keputusan tinggal di tangan presiden

Tangerang Selatan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin. Hal ini dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan. 

Keputusan ini berdasar Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat itu dijelaskan pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPR dengan Nomor 74/Komp I/X/2020 pada 1 Oktober lalu. Rapat ini menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas TVRI.

Baca Juga: Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3

1. Anggota Komisi I: semua sudah di tangan Presiden Jokowi

Buntut Pemecatan Helmy Yahya, DPR Berhentikan Dewas TVRI Arief HidayatMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan, saat ini semua keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait pemberhentian ketua Dewas tersebut.

"Sudah di tangan RI 1, bukan di Komisi I lagi. Mohon maklum," kata Farhan kepada IDN Times, Senin (12/10/2020).

2. Pemberhentian Dewas ini buntut pemecatan Dirut TVRI, termasuk Helmy Yahya

Buntut Pemecatan Helmy Yahya, DPR Berhentikan Dewas TVRI Arief HidayatGedung DPR. IDN Times/Kevin Handoko

Sebagaimana diketahui, pemberhentian Ketua Dewas ini merupakan buntut dari polemik pemecatan Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.

Kemudian, Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto; dan direktur Umum, Tumpak Pasaribu juga dipecat.

3. Komisi I sudah tunjuk Imam Brotoseno sebagai Dirut PAW

Buntut Pemecatan Helmy Yahya, DPR Berhentikan Dewas TVRI Arief HidayatGedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)

Komisi I pun menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno.

Baca Juga: Helmy Yahya Ungkap Kronologi Pemecatannya oleh Dewas TVRI

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya