Buruh di Kota Tangerang Minta Gubernur Ubah Keputusan UMK 2021

Buruh saklek tolak keputusan gubernur

Kota Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada sektor industri. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak terjadi di Kota Tangerang. Di sisi lain buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kota (UMK).

Seperti yang dilakukan Kordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang pada Rabu (16/12/2020). DIa mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikkan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen.

"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen," kata Maman.

Baca Juga: Gubernur Banten Putuskan UMK Naik 1,5 Persen 

1. Buruh konsolidasi besar-besaran untuk menuntut Gubernur Banten ubah keputusan UMK 2021

Buruh di Kota Tangerang Minta Gubernur Ubah Keputusan UMK 2021Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Maman mengatakan, para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besaran guna menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut.

"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya, revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan massif," jelasnya.

2. Ada COVID-19, buruh minta UMK naik, begini alasannya

Buruh di Kota Tangerang Minta Gubernur Ubah Keputusan UMK 2021Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Maman menilai, kalau di masa pandemik COVID-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik karena menurutnya saat ini terutama mulai Juli 2020, perusahaan industri tidak berdampak pada pandemik COVID-19. Sebab, produksi masih tetap berjalan.

"Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemik COVID-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal. Sementara produksi itu berjalan normal," kata dia. 

3. Gubernur sudah tetapkan UMK naik 1,5 persen

Buruh di Kota Tangerang Minta Gubernur Ubah Keputusan UMK 2021IDN Times/khaerul anwar

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menerbitkan Keputusan Gubernur terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Wahidin menaikkan UMK di seluruh kabupaten/kota sebesar 1,5 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan besaran UMK 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UPK di Provinsi Banten 2021.

Baca Juga: UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya