Cegah Pelanggaran Hukum Lepas Pantai, Pertamina Gandeng Kejati Banten

Pengeboran migas lepas pantai rawan terjadi pencemaran

Tangerang, IDN Times - PT Pertamina menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk mengantisipasi permasalah hukum mulai dari perdata hingga tata usaha negara, khususnya di lepas pantai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya dapat memberikan langkah-langkah progresif.

Hal itu, kata Eben Ezer, dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik menuju system Good Corporate Governance.

“Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan seperti diamanatkan Undang-undang untuk memberikan bantuan hukum," kata Eben Ezer, Jumat (26/11/2022) di Tangerang Selatan.

1. Pengeboran migas lepas pantai rawan terjadi pencemaran

Cegah Pelanggaran Hukum Lepas Pantai, Pertamina Gandeng Kejati BantenIlustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Ditambahkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Agustin, pengeboran minyak dan gas lepas pantai rawan terjadi pencemaran lingkungan di wilayah pesisir perlintasan Banten.

"Bantuan ini guna meminimalisir gugatan hukum serta dampak pencemaran lingkungan," ungkapnya.

Agustin menyebut, pengeboran minyak bisa saja berdampak terhadap lingkungan. Upaya-upaya mitigasi makanya perlu dilakukan sebagai pencegahan terjadinya masalah.

"Banyak lokasinya. Opsor itu bisa bergerak ada yang bisa di atas kapal minyak," terangnya.

2. Pertamina benarkan kerap ada pelanggaran hukum

Cegah Pelanggaran Hukum Lepas Pantai, Pertamina Gandeng Kejati BantenIlustrasi PT Pertamina EP Cepu. (Dok. PT Pertamina EP Cepu)

Sementara, Muhammad Ibnu Wardana selaku Senior Manajer Legal Counsil Regional 2 PT Pertamina Hulu Energi, membenarkan adanya potensi yang bisa muncul selama kegiatan pengeboran minyak dan gak di lepas pantai.

"Gugatan hukum, pengadaan barang dan jasa, bagian perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

3. Pertamina ingin ada optimalisasi aset negara

Cegah Pelanggaran Hukum Lepas Pantai, Pertamina Gandeng Kejati BantenIlustrasi pekerja di sektor migas (Dok. SKK Migas)

Pada dasarnya, lanjut Ibnu, pihaknya ingin mengoptimalkan aset-aset negara bisa tetap produksi dengan kondisi yang saat ini usianya sudah cukup tua. Oleh karena itu perlu dukungan kejaksaan dalam aspek legalitas operasi produksi yang berjalan.

"Pada akhirnya juga dapat menghitung produksi energi nasional dengan lebih baik lagi," tambahnya.

Baca Juga: Arti Kode SPBU Pertamina, 31, 34, dan 54, Gak Semua Milik Pertamina!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya