Diduga Kampanyekan Caleg, Kades di Maja Lebak Dilaporkan ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Agus Suapandi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak. Laporan tersebut buntut dari viral video kades itu yang menjanjikan hadiah jika suara salah satu caleg di TPS mencapai ratusan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan membenarkan laporan tersebut. “Iya, ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Maja,” kata Dwi, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Anggota KPPS Lebak Akan Dipantau Ketat Kesehatanya
1. Kades Agus diduga menjanjikan kerbau ke salah satu TPS yang menangkan caleg tertentu
Dalam video tersebut, Agus menjanjikan bakal memberikan satu ekor kerbau.
“Yang dapat TPS 200 orang untuk Ine saya bayar kerbau satu. Dari saya kerbau satu buat satu TPS yang dapat 200 nama Ine Agesti nomor 3 di Golkar, DPRD Lebak,” kata Agus dalam video itu.
2. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut
Dwi mengatakan, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 terkait temuan dan laporan,” kata Dwi.
3. Kades Agus belum bisa berikan keterangan
Saat dihubungi, Kades Curugbadak Agus belum bisa memberikan penjelasan.
“Lagi di Cisauk, maoteun kaka (Kakak meninggal). Nanti dihubungi,” kata Agus saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Korban Pergerakan Tanah di Lebak Kini Dihantui Musim Penghujan