Diduga Korupsi, Eks Kades di Tangerang Berstatus Buron

Tersangka diduga korupsi saat pengadaan mobil

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Bui

1. Sutisna tak kunjung serahkan diri

Diduga Korupsi, Eks Kades di Tangerang Berstatus Buron Ilustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Nova mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut tak kunjung menyerahkan diri.

"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orangtuanya, Sutisna menghilang," katanya.

2. Kasus ini diduga juga melibatkan mantan wakil rakyat

Diduga Korupsi, Eks Kades di Tangerang Berstatus Buron Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Dari keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.

"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," terangnya.

3. Negara diduga merugi hingga Rp600 juta dalam kasus ini

Diduga Korupsi, Eks Kades di Tangerang Berstatus Buron Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.

"Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi," ujar dia.

Baca Juga: Beli Minyak Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Banyak Pembeli Gaptek

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya