Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di Tangerang

Penegakan prokes bisa dilakukan dari tingkat kelurahan/desa

Tangerang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Tangerang mulai diterapkan hari ini, Selasa (9/2/2021). PPKM Mikro ini akan berlangsung sampai 22 Febuari mendatang.

Naaah apa aja sih sebenarnya yang ada dalam aturan PPKM Mikro yang diterapkan di Tangerang ini. Berikut ulasan IDN Times.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku di Kota Tangerang

1. PPKM Mikro terapkan pembatasan hingga RT dan RW

Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di TangerangIlustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021, aturan PPKM Mikro sendiri memerintahkan pemerintah daerah untuk membatasi atau memberikan PPKM sampai ke tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Jadi, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi tingkat kasus COVID-19 di suatu wilayah RT, tingkat kasus itu akan mempengaruhi upaya pengendalian wilayah tersebut. 

Berikut ini kriteria zona dan cara penanganan kasus:

a. Zona Hijau yakni kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10
(sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Jika PPKM Jawa-Bali sebelumnya hanya mengatur lebih luas mulai dari pembatasan kapasitas kantor hingga jam tutup mal hingga supermarket, pada PPKM Mikro ini akan mengatur lebih detail hingga tingkat RT dan RW.

2. Sosialisasi, penegakan prokes hingga pendataan pelanggar dilakukan dari kelurahan atau desa

Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di TangerangOperasi Yustisi penerapan Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes di PPU dilakukan gabungan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Hal yang dapat dikatakan baru di PPKM Mikro ini adalah pembentukan pos komando atau posko penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

Posko ini ditugaskan untuk melakukan pengendalian COVID-19 di suatu kelurahan atau desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 ke satuan tugas di atasnya.

3. Koordinasi penanganan COVID-19 dilakukan seluruh unsur warga, relawan dan aparat di kelurahan atau desa

Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di Tangerang(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

PPKM Mikro akan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat dari Ketua RT dan RW, Kepala Desa atau Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Baca Juga: Warga Banten Usia 60 Tahun ke Atas Sudah Bisa Ikut Vaksinasi  

4. Dari mana dana untuk membuat posko?

Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di TangerangIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Sementara itu untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing­- masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

Pertama, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)

Kedua, kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.

Ketiga, kebutuhan personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI dan POLRI.

5. Dana testing, tracing, dan pengobatan pasien COVID-19 dibebankan kepada Kemenkes hingga APBD kabupaten/kota

Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di TangerangIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan pengobatan terkait COVID-19 dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD provinsi, kabupaten/kota.

Kelima, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog), Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD provinsi, kabupaten/kota. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya