Dindik Kota Tangerang Mulai Laksanakan Pra-PPDB

Pra-PPDB berakhir pada 31 Mei mendatang

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang telah membuka pelaksanaan Pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD). Pra-PPDB tersebut akan dilaksanakan mulai 25 Maret hingga 31 Mei 2024.

Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin menuturkan, Pra-PPDB merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi sebelum calon peserta didik mendaftar ke SD Negeri yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Tangerang.

Baca Juga: Dishub Kota Tangerang Tak Loloskan Bus dengan Klakson Telolet

1. Pra-PPDB merupakan tahapan penting untuk mendapat nomor pendaftaran

Dindik Kota Tangerang Mulai Laksanakan Pra-PPDBCapres nomor urut dua Prabowo Subianto saat bertemu murid sekolah (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

Menurutnya, Pra-PPDB merupakan tahapan penting yang harus dilakukan sebagai prosedur mendapatkan nomor pendaftaran.

“Kami telah membuka proses pendaftaran Pra-PPDB mulai Selasa (26/3/2024) ini. Nantinya, Pra-PPDB akan diverikasi oleh Dinas Pendidikan secara langsung sebelum mendapatkan PIN yang akan berfungsi dalam pelaksanaan PPDB mendatang,” kata Jamaluddin, Rabu (27/3/2024).

2. Peserta diharuskan registrasi di website resmi

Dindik Kota Tangerang Mulai Laksanakan Pra-PPDBDok. Pemkot Tangerang

Jamal mengatakan, pihaknya juga telah merilis prosedur alur pelaksanaan Pra-PPDB Kota Tangerang 2024 yang bisa diakses secara mandiri. Selanjutnya, peserta diharuskan registrasi di website resmi yang telah disediakan, yakni melalui prappdb.tangerangkota.go.id.

“Peserta dapat mendaftar melalui website yang disediakan, setelahnya nomor pendaftaran yang dan kode PIN yang dibutuhkan akan dikirim melalui WhatsApp yang diunggah sebelumnya,” kata dia.

3. Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses Pra-PPDB

Dindik Kota Tangerang Mulai Laksanakan Pra-PPDBIlustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kepala Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (jika ada)
4. Identitas diri (nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, dan alamat lengkap)
5. Nomor Telepon (Whatsapp)
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua
7. Nomor Pokok Sekolah Asal (NPSN)

Baca Juga: Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Tangerang Gratis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya