Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 April

Kalau kamu tak dapat hak THR laporkan langsung ke posko

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta para pekerja melaporkan perusahaannya tempat bekerja bila mendapat masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja bisa langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR di lantai 2 gedung Disnaker Kota Tangerang, Kawasan Pendidikan Cikokol.

Baca Juga: Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Pemkot Tangerang Siapkan 1.200 Kursi

1. Posko dibuka sampai Jumat 29 April

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 AprilIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan posko pengaduan THR telah dibuka pada Rabu, (13/4/2022) dan berakhir Jumat, (29/4/2022). Pihaknya pun akan membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya tersebut.

"Kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.

2. Ada keringanan bagi perusahaan

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 AprilMassa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ujang menuturkan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun terdapat keringanan bagi perusahaan terkendala dalam pemberian THR ke pekerjanya.

"Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.

3. Perusahaan terlambat pembayaran THR harus siapkan bukti

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 AprilIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Ujang menjelaskan, bagi perusahaan terlambat beri THR, diminta menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu. Itu berdasarkan laporan keuangan transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8 ribu perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460," jelasnya.

Terkait prosedur pelayanan, Ujang menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker. Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," katanya.

Baca Juga: Cari Baju Lebaran? Ada Pameran UMKM di Kabupaten Tangerang Nih

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya