Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya atau THR. Para pekerja di Kota Tangerang bisa melapor jika mendapat kendala mengenai THR.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkap, Posko Pengaduan THR itu berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang. Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tutur Ujang, Kamis (28/3/2024).
1. THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap buruh
Ujang menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada atau buruh. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata dia.
2. THR wajib dibayar 7 hari sebelum lebaran
Ujang menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah.
Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” kata dia.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka 5.186 Lowongan Pegawai PPPK