Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Divonis 8 tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembakaran bengkel di Tangerang yang menewaskan tiga orang penghuninya divonis delapan tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng yang tercantum dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung per 25 Juli 2022.
Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa dr. Mery Anastasia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain,” tulis poin satu dalam putusan.
Baca Juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Dituntut 12 Tahun Bui
1. Penangkapan dan penahanan dikurangi masa hukuman
Mery dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tulis poin keempat putusan.
2. Mobil XPander milik terdakwa dikembalikan
Persidangan yang dipimpin Hakim Sih Yulianti dan Hakim Anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcos Leander juga menetapkan barang bukti berupa: satu unit mobil merk Mitsubshi X-Pander cross warna hitam berikut kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa.
3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang, Mery Anastasia, 30 tahun, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.
"Sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Merebak! 14 Warga Kota Tangerang Suspek Chikungunya