DPRD Kota Tangerang Belum Selesaikan Propemperda 2020, Ini Sebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tertunda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Edi Suhendi mengungkap, hal itu disebabkan raperda itu tak dilengkapi dengan naskah akademik.
"Kalau belum ada NA (naskah akademik)-nya belum bisa dibahas. Tapi yang sudah dikirim ke biro hukum. Itukan sudah melalui pembahasan pansus," kata Edi kepada IDN Times, Selasa (1/12/2020).
1. Duit pembuatan naskah akademik, kata Edi, dikurangi karena COVID-19
Edi mengatakan, persoalan raperda itu bukan hanya ketiadaan naskah akademik. Masalah lain yang menyeruak adalah adanya pengurangan anggaran untuk pembuatan NA.
"Memang adanya pandemik mengurangi Anggaran pembuatan NA sekaligus pembahasan raperda," katanya.
2. NA adalah proses awal sebuah raperda
Edi mengakui, bahwa naskah akademik adalah draf awal sebuah raperda untuk diusulkan ke proses legislasi di DPRD Kota Tangerang.
"Setelah NA jadi, baru diajukan di rapat paripurna. Setelah disepakati di paripurna, dibentuk tim pansus (panitia khusus) untuk membahas," kata Edi.
Edi juga menyebut lambannya proses legislasi di DPRD Kota Tangerang juga ada faktor dari fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Namun ketika ditanya raperda apa dan Propemperda tahun berapa yang masih belum selesai di Pemprov Banten, Edi belum memberikan jawaban.
Adapun raperda yang belum ada naskah akademiknya adalah:
1. Raperda Transportasi
2. Raperda BP2SK
3. Raperda Perseroan Daerah PT TNG
4. Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar kota Tangerang
5. Raperda RDTR
6. Raperda Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
7. Raperda pengelolaan keuangan Daerah
Edi menyebut, raperda yang tak dapat disahkan oleh DPRD pada tahun ini akan kembali dikerjakan pada tahun 2021.
3. Dari 21 propemperda, DPRD Kota Tangerang baru sahkan 8 raperda
Sebelumnya diberitakan, Edi menyebut dari 21 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 cuma delapan (sebelumnya disebut tujuh) raperda yang berhasil dituntaskan dan disahkan.
Edi menyebut, raperda yang sudah disahkan itu diantaranya Perda APBD-Perubahan 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPj), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), APBD 2021, Perda Disabilitas, Perda HIV AIDS, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan perda tentang retribusi jasa.
Baca Juga: Dari 21 Raperda, DPRD Kota Tangerang Baru Sanggup Sahkan 7 Perda