DPUPR Lebak: Perlu 10 Tahun Untuk Perbaiki Jalan Rusak

Ada 220 kilometer jalan rusak

Lebak, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Irvan Suyatupika, mengungkapkan saat ini ada 220 kilometer jalan di Kabupaten Lebak dalam kondisi rusak.

Irvan mengatakan, setidaknya untuk mencapai kondisi 100 persen, pemerintah membutuhkan waktu sekitar 10 tahun.

"Kalau diprediksikan bisa 6 sampai 10 tahunlah, kan yang tadinya mantap bisa jadi rusak kalau jalan digunakan," kata Irvan, Rabu (13/9/2023).

1. Tak akan cukup jika hanya memakai APBD

DPUPR Lebak: Perlu 10 Tahun Untuk Perbaiki Jalan Rusakilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebab, kata Irvan, jika dilihat sisi anggaran untuk memuluskan 220 kilometer jalan rusak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), itu akan cukup sulit tanpa dukungan anggaran lainnya.

"Kalau melihat dari sisi anggaran, kebutuhan untuk penanganan 200 kilometer untuk menjadi mantap itu cukup besar. Jia dikalikan saja satu kilometernya itu Rp3 miliar, berarti kalau dua kali tiga itu sekitar Rp600 miliar kebutuhannya. Jadi agak susah menargetkan kemantapan 100 persen tanpa dukungan anggaran," katanya.

2. Saat ini Pemkab hanya membangun yang prioritas

DPUPR Lebak: Perlu 10 Tahun Untuk Perbaiki Jalan RusakKantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Irvan menjelaskan, untuk penanganan saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan metode dengan skala prioritas.

"Jadi akhirnya pola penanganan dilakukan terhadap ruas jalan-jalan strategis terlebih dahulu," jelasnya.

3. Pemprov Banten ambil alih 13 jalan rusak kewenangan kabupaten/kota

DPUPR Lebak: Perlu 10 Tahun Untuk Perbaiki Jalan RusakIlustrasi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 ruas jalan yang menjadi wilayah kabupaten/kota di Banten. Ruas jalan yang diambil alih itu mayoritas dalam kondisi rusak ringan hingga berat.

Jalan sepanjang hampir 100 kilometer (km) tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengungkapkan total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97km. Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993km.

"Ada sekitar 73kilometer jalan itu yang saat ini kondisinya rusak ringan dan rusak berat," kata Arlan, Rabu (17/5/2023).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya