Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

Total kerugian warga miskin Rp3,5 miliar. Kok tega ya~

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tangerang menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun total kerugian diduga mencapai Rp3,5 miliar.

“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Curhat ke Mensos, Warga Miskin Tangerang: Bansos Dipotong Gocap

1. Modus pelaku: memotong dana bansos hingga Rp100 ribu

Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansosdok.IDN Times

Menurut penyidikan yang dilakukan pihaknya pada 2018 hingga 2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA diduga melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50 hingga Rp100 ribu per keluar sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.

Modusnya, lanjut dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang  kepada KPM.

2. Sekali beroperasi, pelaku dapat Rp800 juta!

Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli BansosIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bahrudin juga mengungkap, sekali melakukan pungli di empat desa, kedua tersangka diduga mendapatkan uang sebesar Rp800 juta. Keempat desa ini ada di Kecamatan Tiga Raksa. 

“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50 dan Rp100 ribu, tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” kata Bahrudin.

3. Penyunat bansos ga akan dikasih ampun

Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli BansosIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemik COVID-19 dimana masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu .

Ia mengharapkan pendamping bantuan sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Warga Isoman Dicuekin RT/RW, Begini Kata Pemkab Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya