Dugaan Perusakan Lahan, Dua Pelapor Mulyadi Jayabaya Diperiksa Polisi

Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten

Lebak, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindaklanjuti laporan kasus dugaan perusakan lahan. Terlapor dalam kasus ini adalah mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya hari ini memanggil dua pelapor kasus. "Hari ini agendanya dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor.  Info dari wadir krimum," kata Didik melalui apliksai WhatsApp, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten

1. Kasus ini ditangani Dirkrimum Polda Banten

Dugaan Perusakan Lahan, Dua Pelapor Mulyadi Jayabaya Diperiksa PolisiIDN Times/Khairul Anwar

Didik memastikan saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

"(Kasusnya ditangani Ditreskrimum ) iya," kata dia.

2. Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Perusakan Lahan, Dua Pelapor Mulyadi Jayabaya Diperiksa PolisiIDN Times/Khairul Anwar

Sebelumnya, Mulyadi Jayabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh warga Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak atas dugaan kasus pidana penyerobotan lahan.

Pendamping hukum warga pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Bhinus, Rudi Hermanto mengatakan pelaporan tersebut dilakukan puluhan warga atas kasus yang terjadi dari tahum 2021 lalu.

"Betul pelaporan Pak JB (Mulyadi Jayabaya), kasusnya penyerobotan lahan dan perusakan lahan," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Komisi IV DPRD Banten Soroti Jalan-Jalan yang Berlubang

3. Kejadian berlangsung pada 2021 lalu

Dugaan Perusakan Lahan, Dua Pelapor Mulyadi Jayabaya Diperiksa PolisiIlustrasi sawah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Rudi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari upaya pengumpulan sertifikat warga pemilik lahan oleh ketua RT setempat, yang kemudian sertifikat itu tidak pernah dikembalikan, tak lama berselang dari peristiwa itu, alat-alat berat diduga milik Mulyadi Jayabaya menggarap lahan tersebut.

"Berawal tahun 2021, di desa Jayasari di Kecamatan Cimarga, itu awalnya sertifikatnya diambilin dan tidak dikembalikan dan digarap lahannya. Datanglah Jaro akan diganti rugi, bilang akan dibayar sampai 2023 belum dibayar, 15 kepemilikan lahan," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya