Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak Jelas

Hasil penyelidikan pun belum tahu selesai kapan 

Kota Tangerang, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) oleh Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Sudah 20 hari sejak kasus itu bergulir pada 6 Agustus lalu, kini proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, vonis sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu

1. Lurah tersebut kini bekerja di bawah BKPSDM

Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak JelasIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara.

“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BPKSDM,” jelas Heryanto, Kamis (26/8/2021).

2. Hasil pemeriksaan masih belum bisa dipastikan

Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak JelasIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Disinggung soal kapan hasil penyelidikan selesai dan sanksinya, Heryanto belum bisa memastikan.

“Ini kan masih di pemeriksaan, gitu. Dilihat segala macam. Ya nanti untuk hasilnya akan saya infokan, kalau ada perkembangan,”ujarnya singkat.

3. Kasus ini tidak boleh digantung-gantung

Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak Jelasdok.IDN Times

Sementara itu, Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menegaskan kasus pungli yang diduga melibatkan Lurah Paninggilan ini tidak boleh digantung-gantung. Apalagi aturan bagi ASN yang melakukan tindakan indispliner sudah jelas mekanisme sanksinya.

“PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi. Jadi tidak perlu lah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” ujar Riko Noviantoro.

Menurutnya, semakin lambat diputuskan kasusnya maka berdampak pada kinerja layanan di kelurahan menjadi lambat. Karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan di kelurahan.

Tidak itu saja, Riko menilai lambatnya penetapan status bagi lurah yang diduga melakukan pungli juga berdampak psikologis. Bahkan ikut mempengaruhi citra pelayanan di kota Tangerang.

“Putuskan saja sanksinya. Kemudian Wali Kota segera lantik kembali lurah definitif. Agar semua proses layanan pemerintahan berjalan normal,” kata dia.

Riko juga berkeyakinan sanksi yang tepat dapat berikan efek jera. Sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa. Pada sisi lain juga memberikan energi dorong untuk ASN bekerja lebih baik.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dinonaktifkan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya