Gadis 13 Tahun di Bayah Lebak Diperkosa, Kasusnya Sempat Damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kasus pemerkosaan R, siswi SMP berusia 13 tahun, sempat dilaporkan ke Polsek Bayah. Namun kemudian laporannya dicabut dan berakhir damai antara pelaku dan keluarga korban.
Hal tersebut diungkap Kepala Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten, Adi Abdillah Marta. Dia mengatakan kasus pemerkosaan terjadi pada Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. R diduga dicekoki obat sebelum diperkosa para pelaku.
Baca Juga: Siswi SMP di Bayah Lebak Diduga Diperkosa 4 Pemuda
1. Perdamaian tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa
Marta mengatakan, saat kasus dalam proses di Polsek Bayah tak lama kemudian laporan dicabut pada 5 Oktober 2023 setelah diduga kedua belah pihak sepakat damai dengan membuat Surat Pernyataan Bersama Musyawarah.
Dalam gambar surat yang beredar, surat pernyataan tersebut ditandangani oleh orangtua korban, keempat pelaku, dan Kepala Desa Bayah Barat bernama Usep Suhendar.
2. LPAI geram dengan perdamaian tersebut
Marta mengatakan, pihaknya geram saat mengetahui kasus diselesaikan secara damai. Pihaknya kemudian langsung mengirim tim ke Bayah untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Alasan dari mereka klasik supaya tidak ramai jadi diselesaikan secara kekeluargaan," kata Marta, Jumat (13/10/2023).
Marta mengatakan, pihaknya lalu meminta kasus tersebut dibuka kembali dan kemudian mendampingi keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak. Lalu laporan dilakukan pada Rabu, 11 Oktober lalu.
3. Polisi sudah menangkap 4 pelaku
Sebelumnya, empat pemuda asal Kabupaten Lebak dilaporkan ke polisi dengan dugaan telah memperkosa siswi SMP berinisial R berusia 13 tahun. Keempat pemuda itu berinisial A (23), RA (18), D (16), dan T (22).
Keempat pemuda tersebut, diduga mencekoki R dengan minum obat campuran usai menonton konser musik di sekitar Pantai Kecamatan Bayah hingga korban tak sadarkan diri.
"Selanjutnya korban diperkosa oleh 4 orang pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Duga Ada ASN di Lebak Jadi Pengawas Pemilu
4. Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat