Gubernur Akui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Banten Belum Maksimal 

Untuk sanksi tegas, Wahidin sudah buat perda

Tangerang Selatan, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya tidak maksimal. Tidak hanya kasus COVID-19 yang meningkat, bahkan Wahidin menyebut, anggota satuan gugus tugas dan aparat penegak protokol kesehatan COVID-19 kewalahan hingga sakit.

"Ya kalau saya melihat ya sosialisasi dan edukasi tidak efektif. Dirasakan juga oleh penegak yang ada di lapangan. Sampai capek kok mereka, setiap hari juga," kata Wahidin, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Gubernur Banten Yakin Pilkada Tangsel Berjalan Baik di Tengah Wabah

1. Wahidin buat Perda untuk tindak tegas pelanggar protokol kesehatan

Gubernur Akui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Banten Belum Maksimal Dok. Humas Pemprov Banten

Wahidin menuturkan, untuk membuat jera masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan COVID-19, pihaknya tengah membuat peraturan daerah sehingga bisa melakukan tindakan tegas.

"Perda-nya udah sampai ke DPRD, intinya memuat sanksi. Karena sekarang kesulitan penegak hukum, Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif. Harus ada sanksi," tutur Wahidin.

2. Adanya sanksi tegas, masyarakat diharapkan sadar bahaya COVID-19

Gubernur Akui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Banten Belum Maksimal IDN Times/Humas Bandung

Meski begitu, Wahidin enggan menerangkan soal bentuk konkrit sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu bakal seperti apa. Dia berharap, adanya sanksi tegas dapat menyadarkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga mencegah penyebaran COVID-19.

"Mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah, ada norma dan ada penegakkan hukumnya," kata dia.

3. Airin: kalau ada perda, bisa lebih tegas

Gubernur Akui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Banten Belum Maksimal Dok. Istimewa

Di tempat yang sama, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut, jika ada Perda terkait penindakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dan PSBB, pihaknya dapat melakukan tindakan tegas.

"Alhamdulillah nanti Pak Gubernur akan membuat perda, itu akan membuat payung hukum untuk pengadilan negeri untuk membuat sidang cepat bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dan PSBB," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya