Aniaya Balita, Ibu Tiri di Kota Tangerang Jadi Tersangka

Polisi hanya kenakan tersangka wajib lapor

Kota Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menaikkan status ibu tiri berinsial RE, 38 tahun, yang diduga menganiaya balita berinsial IR, 4 tahun, menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Jumat, (24/11/2023).

1. Ini alasan tidak ditahan

Aniaya Balita, Ibu Tiri di Kota Tangerang Jadi Tersangkailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Rio mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka, RE tidak dilakukan penahanan. Namun hanya dilakukan wajib lapor.

“Tersangka (hanya dikenakan) wajib laporkan. Proses hukum terus berjalan” ucapnya.

Rio menjelaskan alasannya tersangka tidak dilakukan penahanan, setelah melakukan rapat dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

2. Balita di Kota Tangerang dianiaya ibu tiri

Aniaya Balita, Ibu Tiri di Kota Tangerang Jadi Tersangkailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebelumnya, balita berinisial IR menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh keluarga sendiri. Kepala bocah berusia 4 tahun itu dibenturkan ke lantai oleh ibu tirinya berinisial RE.

Tetangga korban, A, bercerita bahwa IR kerap disiksa, mulai dari ditendang, dipukul, hingga kepalanya dibenturkan ke lantai. Hal ini terjadi karena korban dianggap nakal dan meminta makan ke tetangga.

Ia mengaku mengetahui kasus ini setelah memergoki pelaku berangkat kerja, dan meninggalkan korban dikunci di dalam rumahnya. Padahal saat itu, korban sudah menangis dan berteriak kelaparan.

“Jadi yang saya tahu, anaknya dikurung setiap hari di kamar, dikunci, dan gak dikasih makan. Ini yang disiksa anak tirinya aja, yang anak-anak kandung dia dikasih makan dan tidak disiksa," kata A kepada wartawan, Selasa (21/11/2023) lalu.

3. Begini kronologinya

Aniaya Balita, Ibu Tiri di Kota Tangerang Jadi TersangkaIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas dasar itu, A bersama tetangga lainnya yang merupakan kuli bangunan, kemudian membongkar pintu kontrakan tersebut. Warga langsung memberikan makan ke korban.

“Setelah beberapa jam kemudian ibunya pulang kerja, anak itu disiksa,” kata A.

Keesokkan harinya, A melihat sendiri kondisi korban IR yang cukup menyedihkan. Menurut dia, muka IR babak belur, bibir pecah, keningnya biru. Bahkan saat ditanya, korban seperti orang ketakutan.

“Saya tanya kenapa, dia jawab 'saya disiksa mami tadi malam, saya dicubit mami, ditendang mami, dijedotin mami ke lantai',” kata A.

Mendengar pengakuan IR, A bersama kuli bangunan mendatangi RE (38).

“Si tukang bangunan itu juga gak terima, nyamperin 'bu kalau mau marahin anak jangan di depan orang, itu anak si teteh masih kecil di bawah umur, kalau mau disiksa jangan di depan anak kecil', sama aja nyontohin kan ya. Si ibunya itu marah ke si tukang, 'Ini bukan urusan elu' kata dia,” kata A menirukan percakapan tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya