Ibu Tiga Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kejadian terjadi di depan umum, saat korban sedang ngerujak

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan di depan umum terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus tersebut menimpa wanita berinisial S (38) yang merupakan penghuni kontrakan di wilayah Parung Benying, RT04/03, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Dalam insiden itu, korban yang merupakan ibu beranak tiga ini kenal dengan terduga pelaku berinisial M. Pasalnya, M merupakan pemilik kontrakan tempat tinggal korban.

Baca Juga: PKB Usung Putri Wapres di Pilkada Tangsel?

1. Payudara S diremas saat menyantap rujak bersama ibu-ibu lain

Ibu Tiga Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan SeksualPixabay.com/Pexels

Pelecehan seksual itu dialami ketika S tengah berkumpul untuk menyantap rujak bersama ibu-ibu lainnya, Jumat (21/8/2020). Saat menyantap rujak, S sempat melontarkan kalimat candaan kepada M yang datang mendekatinya. Mendengar candaan itu, tanpa pikir panjang M langsung meremas dan memelintir payudara S hingga berbekas.

"Kejadian itu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah kejadian itu payudara saya sakit. Saya lihat ada bekas merah kaya kecakar. Besoknya saya lihat lagi jadi biru," ujar S saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

2. Pelaku juga sering melecehkan korban melalui video call

Ibu Tiga Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan SeksualIlustrasi Whatsapp (IDN TImes/Paulus Risang)

Selain kejadian itu, S mengaku kerap mengalami bentuk pelecehan seksual dari terduga pelaku secara lisan dan lainnya.

"Bahkan dia sering banget ngehina saya, pernah di video call lewat Whatsapp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya. Langsung saya tutup teleponnya," imbuhnya.

3. S laporkan pelaku ke Polres Tangsel

Ibu Tiga Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan SeksualIDN Times/M Iqbal

Atas yang dialaminya itu, S merasa tidak terima. Ia pun melaporkan kejadian itu ke polisi, dengan nomor laporan TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal Sabtu (22/8/2020).

Terduga pelaku M disangkakan Pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

S berharap pihak Kepolisian dapat segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Ribuan Pengajar di Tangsel Jalani Tes COVID-19, Ada Apa?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya