Ini Dampak Paparan Merkuri dan Arsenik di TPA Ilegal di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga titik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kota Tangerang, dekat aliran sungai Cisadane. TPA ilegal ini diketahui menampung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengandung arsenik dan merkuri yang berpotensi mencemari Sungai Cisadane dan air bawah tanah.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abdul Ghofar menyebut, paparan arsenik berpotensi menimbulkan penyakit kanker dan gangguan hormon, sementara paparan merkuri dapat merusak sistem saraf dan memicu penyakit dalam.
Baca Juga: Kasus TPA Liar, Pejabat Pemkot Tangerang Bisa Dijerat Pidana
1. Paparan racun ini bisa melalui air sungai atau air tanah
Gofhar mengatakan, potensi paparan arsenik dan merkuri dari TPA ilegal tersebut bisa terjadi melalui air sungai yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-sehari dan dapat juga dari resapan ke dalam tanah dimana sumber air warga sekitar berasal.
"Selain mendorong proses hukum terus berlanjut dengan menggali potensi keterlibatan aktor struktural, Walhi juga mendesak pemerintah untuk berfokus pada pemulihan lingkungan hidup dari dampak pencemaran," kata Gofhar kepada IDN Times, Senin (4/4/2022)
2. Kasus TPA liar, pejabat Pemkot Tangerang bisa dijerat pidana
Sebelumnya, Walhi juga menilai, Pemerintah Kota Tangerang, melalui pejabat terkait, bisa dijerat pidana jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah. Hal ini menanggapi penetapan lima tersangka dalam kasus tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kota Tangerang.
"Mereka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Abdul Ghofar.
3. Walhi menilai, keterlibatan pejabat Pemkot Tangerang perlu ditelisik lebih jauh
Ghofar juga menilai, otoritas terkait perlu menelisik lebih lanjut mengenai keterlibatan unsur pejabat dalam kasus TPA liar tersebut.
"Sejauh ini ada kasus di Pekanbaru yang dapat dijadikan preseden terkait pidana pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah. Mantan Kepala Dinas LHK ditetapkan sebagai tersangka," kata Ghofar.
Pejabat yang lalai sehingga pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan bisa dijerat dengan Pasal 40 dan pasal 41 UU Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Belasan Remaja Perang Sarung Isi Batu di Tangerang