Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya

Cek larangan-larangan dari pemda selama Ramadan

Tangerang, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1444 H/2023 M, pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya mengeluarkan beberapa larangan kegiatan. Hal ini untuk menjaga kondisi dan situasi yang kondusif di bulan suci. 

Seperti diketahui, Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Lantas apa saja larangan kegiatan di Tangerang Raya? Berikut daftarnya, seperti yang dihimpun IDN Times.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat Ramadan

1. Ini aturan di Kabupaten Tangerang

Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang RayaBupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kunjungi Kantor IDN Media HQ pada Senin (20/9/2022). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan. Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.  Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan, yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.

2. Ini aturan di Kota Tangerang

Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang RayaWali Kota Arief R Wismansyah (Antaranews)

Sementara, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur soal jam buka tempat makan. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghentikan sementara tempat hiburan. 

"Ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran resmi.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023 bernomor 556/2809-Disbudpar tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan Dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.

Penerapan surat edaran itu, kata Arief, juga telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Umum pada Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka tempat usahanya dengan menambahkan tirai. Penggunaan tirai di usaha makanan itu diwajibkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.

3. Ini aturan di Tangerang Selatan

Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang RayaDok. Pemkot Tangsel

Sementara di Tangerang Selatan, Pemkot membatas kegiatan usaha kepariwisataan terhitung mulai H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idulfitri. 

Aturan ini dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondisi yang kondusif bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat.

“Perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan, menjaga toleransi agama,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pada Kamis (23/3/2023).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadan Serta Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Tangsel.

Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup total selama waktu di atas antara lain, club malam; diskotek; pub; bar; karaoke; rumah biliar; pemainan ketangkasan (kecuali fasilitas mall); live musik (pertunjukan musik skala besar); terapi air atau spa; rumah pijat.

Usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, cafe, warung makan kaki lima selama bulan Ramadan serta usaha hiburan bioskop, pengaturan layanan operasionalnya sebagai berikut:

A. Pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan layanan pesan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB.

B. Pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring di pusat perbelanjaan atau mall dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat belanja tersebut.

C. Makan di tempat (dine in) mulai operasional pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB (waktu imsak), dan wajib menggunakan penutup atau gorden agar memperhatikan etika dan estetika.

D. Bioskop dizinkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB.

E. Pengaturan layanan operasional sebagaimana huruf a, b, c, dan d berlaku selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Benyamin berpesan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Memberikan dan fasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan.

Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi dan erotisme. “Dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,” pesan Benyamin.

Ia menegaskan, dilarang mengadakan acara buka puasa on the road dan sahur on the road. Dilarang membuat, mendistribusikan, menjualbelikan, menyalakan dan membunyikan petasan, kembang api, dan sejenisnya.

Benyamin pastikan pengawasan terhadap surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.

Jika ingin beroperasi saat sahur, pemilik usaha boleh buka sejak pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, surat edaran ini menegaskan soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

"Penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali 3 hari setelah Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi," demikian tercantum dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya