Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel 

KPU mulai merekrutmen petugas pemilu

Tangerang Selatan, IDN Times - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota mulai melakukan penjaringan petugas PPK, PPS hingga KPPS yang sudah dimulai dari 17 April dan akan berlangsung hingga 5 November 2024.

“Rekrutmen (baru) lagi secara terbuka,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, Selasa (23/4/2024).

Penjaringan petugas PPK dan PPS dalam Pilkada serentak 2024 dapat dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA.

Baca Juga: Maju Lagi di Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Daftar ke PDI Perjuangan

1. Ini linimasa tahapan Pilkada Tangsel

Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel Petugas KPPS di Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram menggotong kotak suara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut informasi lengkap agenda tahapan Pilkada serentak 2024:

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari – 16 November 2024.

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024.

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024.

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024.

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.

• Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024.

• Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.

• Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

• Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024.

• Pemungutan suara 27 November 2024.

• Pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024.

2. Penetapan pemenang dilakukan setelah putusan MK

Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Taufik menerangkan, penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU,” kata Taufik.

Baca Juga: Raih 11 Kursi, Golkar Juara Pileg DPRD Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya