Ini Peran 4 Tersangka Penyerang Mahasiswa Unpam yang Sedang Ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi telah menetapkan empat warga Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang menggelar kegiatan doa Rosario.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, tersangka pertama berinisial D (53) diduga berteriak dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada mahasiswa Unpam yang tengah beribadah. D merupakan ketua RT setempat.
"Agar temannya ikut serta serang korban yang dianggap telah mengganggu lingkungan," kata Ibnu, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Intimidasi Mahasiswa Katolik Unpam
1. Dua tersangka mengancam korban dengan pisau
Selanjutnya tersangka I (30) juga meneriaki korban untuk mengintimidasi sambil mendorong pelapor dua kali.
Sementara itu, tersangka S (36) diduga membawa pisau dapur untuk menakut-takuti korban agar segera membubarkan diri. Tersangka lainnya, A (26) juga bawa pisau dengan tujuan yang sama, yakni menggertak korbannnya.
“Soal ini kami mengacu pada tindak pidana,” kata Ibnu Bagus Santoso.
2. Ini pasal yang menjerat para tersangka
Keempat tersangka dijerat Pasal Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP jo. 55 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Baca Juga: Sedang Ibadah, Mahasiswa Unpam Katolik Digeruduk Warga Cisauk
Baca Juga: Polres Tangsel Usut Penggerudukan Mahasiswa Katolik di Unpam