Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda Banten

Pelaku menjual tanah korban seluas 1,2 hektare

Kota Tangerang, IDN Times - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan peran yang berbeda.

Pertama, US, 65 tahun, yang merupakan kepala desa dan pelaku kedua adalah SJH, 63 tahun, yang merupakan saudara ipar dari korban mafia tanah.

"(Mereka) memiliki niat jahat awal untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB," kata Shinto dalam keterangan tertulis diterima yang diterima, Jumat (17/6/2022).

1. Pelaku palsukan tanda tangan korban

Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda Bantenilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Shinto mengatakan, dari kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

"Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli," katanya.

2. Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban

Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda BantenIlustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Shinto menjelaskan, pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berawal dari adanya laporan korban yang diterima sejak Jumat (7/1/2022) lalu, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap 54 saksi dari berbagai pihak.

"Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik menangkap para tersangka pada 16 Maret 2022," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka saat menjalankan aksinya berperan sebagai pemilik tanah yang sah. Dari aksinya mereka mendapat keuntungan Rp1,2 miliar.

"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah," katanya lagi.

3. Pelaku terancam 7 tahun bui

Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda BantenIDN Times/Sukma Shakti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa," ujarnya pula.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Dia Mangkir Beberapa Kali 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya