Jadi Sarang Miras, Polisi Gerebek Markas Ormas di Kota Tangerang 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas Organisasi Masyarakat (Ormas) kepemudaan di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021) malam.

Dari hasil penggerebekan Anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di lokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.

Baca Juga: 4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta Narkoba

1. Satu orang diamankan dari penggerebekan itu

Jadi Sarang Miras, Polisi Gerebek Markas Ormas di Kota Tangerang Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, seorang pelaku berinisial ZR (43) dan satu orang berinisial AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota usai digeledah.

"Lokasinya ada di Jalan Borobudur Cibodas Kota Tangerang," Jelasnya.

Pratomo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pada Kamis, (1/4/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko Ormas tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.

2. Polisi juga temukan ratusan botol miras

Jadi Sarang Miras, Polisi Gerebek Markas Ormas di Kota Tangerang Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dari keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka AM, kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka.  Dari markas itu, polisi menyita 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol.

"Dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE, ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang diperjualbelikan di markas ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Pratomo.

3. Ancaman hukuman ke para tersangka maksimal 20 tahun

Jadi Sarang Miras, Polisi Gerebek Markas Ormas di Kota Tangerang Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomar 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun," kata dia.

Baca Juga: Tempat Ibadah di Kota Tangerang Dijaga Ketat 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya