Kabel Semrawut di Tangsel, Baru 1 Provider yang Kantongi Izin

Lalu selama ini usaha provider yang lain, tak berizin?

Tangerang Selatan, IDN Times - Dari sekian banyak kabel utilitas jaringan udara atau kabel fiber optik milik perusahaan jaringan internet yang berada wilayah di Kota Tangerang Selatan,  baru ada satu yang telah mengantongi izin. Izin operasinya bernama izin gelaran.

Hal itu, disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Nana Guswara.

Pokja yang menangani perijinan sektor kesehatan, komunikasi informatika, pariwisata, dan perhubungan itu mencatat hanya PT Trans Media yang kantongi izin. “Kalau yang masuk ke PTSP itu baru satu PT Trans Media,” kata Nana Guswara, kepada wartawan Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bakal Tarik Retribusi dari Kabel FO Bawah Tanah

1. Baru Transvision yang sudah berizin

Kabel Semrawut di Tangsel, Baru 1 Provider yang Kantongi IzinSang Soerya (dok. Transvision/Sang Soerya)

Nana mengatakan, operator jaringan internet Transvision tersebut menyewa pemanfaatan bahu jalan di Jalan Merpati, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Nana memastikan proses pengajuan izin penyelenggaraan kabel fiber optik tidak sulit. Individu atau badan usaha pemohon dapat mengurus lewat aplikasi Simponie.

Adapun dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi pemohon berupa, scan KTP; foto lokasi; panjang pagelaran; SKRD/STTS; surat keterangan teknis galian kabel optik dari dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel.

Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu; akte pendirian perusahaan; NPWP perusahaan, upload OSS izin pemanfaatan bagian-bagian jalan kabupaten/kota; scan surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan; scan surat perjanjian kerja sama antara operator dengan dinas bina marga.

“Tapi ini persyaratan adanya di depan semua. Jadi yang ada hanya dinas teknis. Semua persyaratan teknis administratif kalo sudah dilengkapi itu insyaallah izin akan terbit,” kata Nana.

2. Ada 11 payung hukum soal kabel FO

Kabel Semrawut di Tangsel, Baru 1 Provider yang Kantongi IzinIlustrasi kabel semrawut. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurutnya, perizinan penyelenggaraan kabel fiber optik diatur dalam 11 payung hukum. DPMPTSP Tangsel kini sedang mengusulkan regulasi tambahan melalui peraturan wali kota.

“Biar menggandeng dinas-dinas teknik untuk lebih menyatukan persepsi. Tentunya atas nama regulasi,” kata Nana.

3. Wali Kota akan dorong perusahaan yang belum berizin untuk ajukan izin

Kabel Semrawut di Tangsel, Baru 1 Provider yang Kantongi IzinIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, upaya ini menjadi uji coba untuk penerapan secra total di wilayah Tangsel.

"Kita uji coba dulu seperti itu. Karena persoalannya bukan hanya membuat infrastruktur. Tapi juga kepatuhan dari pemilik kabel itu sendiri untuk nantinya mengikuti regulasi," kata Benyamin.

Pihaknya akan mendorong para provider untuk segera mengurus perizinan di dinas terkait, agar semua pelaku usaha di bidang tersebut tertib aturan. "Ya tentu nanti akan kita dorong untuk menempuh perizinannya," ungkapnya.

Baca Juga: Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya