Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 Tahun

Pemasungan adalah tindakan melanggar HAM loh

Lebak, IDN Times - Dua orang yang merupakan kakak dan adik di Lebak, hidup dalam pasungan selama 24 tahun. Keduanya mengalami depresi berkepanjangan karena perceraian.

Warga berinisial UP dan adiknya, IG,  itu tinggal di Kampung Cikamunding, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng. Keduanya pernah mendapat layanan medis dari puskesmas.

"GI pernah diberikan obat, tapi hanya sembuh beberapa saat. Akhirnya, (GI) kembali berontak, dan menganggu lingkungan," kata Arinah, adik kandung GI dalam siaran tertulis, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Lokasi Wisata di Lebak Boleh Kembali Beroperasi 

1. GI depresi setelah ditinggal istri

Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 TahunKemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Arinah mengungkapkan, GI yang berusia 42 tahun ini depresi setelah ditinggal sang istri. Pria ini hidup kurungan dengan kondisi memprihatinkan.

Tempat tinggal ini lebih mirip dengan kandang. Dia tinggal dalam kurungan berukuran dua kali satu meter, tanpa penerangan dan sangat tidak layak.  Aktivitas buang air besar dan kecil pun dilakukan di dalam kurungan tersebut.

“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi pemicu GI mengalami gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga, namun ditinggal pergi istri tercintanya," ujar Arinah.

2. Sementara itu, UP depresi juga setelah berpisah dengan pasangan

Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 TahunKemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Kondisi yang sama dialami Kakak GI, yakni UP, seorang perempuan berusia 54 tahun ini juga mengalami nasib sama hidup terkurung selama 24 tahun. UP ditempatkan di kamar kecil di dalam ukuran tiga kali lima meter.

“Setelah GI, UP juga mengalami depresi cukup berat, akibat diceraikan suaminya. Dia dulu orang yang ceria, Sekarang berputar 180 derajat, UP terlihat murung, tanpa ekspresi dari wajahnya. Seolah-olah ingin mencurahkan isi hatinya kepada orang lain," kata Arinah.

3. Dua kakak beradik itu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bogor

Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 TahunKemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Kementerian Sosial RI melalui Balai Phala Martha Sukabumi kemudian menerjunkan tim untuk membebaskan dua orang tersebut dari pasungan. Dua orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) tersebut selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Bogor.

Jika nanti keduanya selesai menjalani perawatan medis di rumah sakit, UP dan IG akan menjalani proses pemulihan kondisi kejiwaan. "Untuk mengembalikan fungsi sosialnya, GI dan UP akan menjalani layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) di Balai Phala Martha," kata Tim Balai Phala Martha yang dipimpin Umar Khaerudin.

Baca Juga: MUI Lebak Minta Warga Gak Terprovokasi Pernyataan Muhammad Kece

4. Pemasungan merupakan pelanggaran HAM loh

Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 TahunKemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Umar juga memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat. Dalam proses edukasi itu, Umar menegaskan bahwa pemasungan adalah tindakan melanggar HAM.

Sementara itu,  Ma'mun Soleh selaku Kepala Desa Cikamunding mengucapkan terima kasih karena Kementerian Sosial yang sudah peduli terhadap warga Desa Cikamunding.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya