Kamu Harus Tahu! Ini Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut warna surat suara dan penjelasannya

Kota Tangerang, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi. Apakah kamu sudah punya hak pilih? Jika ya, jangan lupa untuk ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari mendatang ya. 

Selain kamu harus sudah punya pilihan di Pemilu 2024 ini, kamu juga perlu memahami tata cara pengambilan hak suara. Salah satunya, adalah dengan memahami jenis surat suara Pemilu yang ada, sebab surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan.

Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Nih penjelasan soal warna surat suara yang harus kamu tahu saat pencoblosan di Pemilu 2024.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Rayakan Imlek di Mall Tangerang

1. Pilpres menggunakan surat warna abu-abu

Kamu Harus Tahu! Ini Warna Surat Suara di Pemilu 2024Suasana debat ketiga KPU di Istora Senayan pada Minggu (7/1/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:

- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Baca Juga: Tips Nyoblos di Pemilu untuk Para Pemula

2. Surat suara Pemilu untuk DPR RI dan DPD berwarna kuning dan merah

Kamu Harus Tahu! Ini Warna Surat Suara di Pemilu 2024Dok. Kota Tangerang

Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR

Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:
- Nomor urut
- Foto dan nama calon anggota DPD

3. Surat suara DPRD provinsi dan kabupaten/kota berwarna biru dan hijau

Kamu Harus Tahu! Ini Warna Surat Suara di Pemilu 2024Dok. Kota Tangerang

Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Terdapat tiga bagian dalam surat suara ini, yakni:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota

Baca Juga: Didominasi Cerah Berawan, Ini Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Sepekan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya