Karaoke Venesia, Mami Gisel Cs Didakwa Soal Perdagangan Orang

Terdakwa dijerat juga KUHP soal cabul untuk mata pencaharian

Tangerang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus prostitusi berkedok hotel dan karaoke di Hotel Venesia, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut enam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel Venesia, BSD Serpong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan 

1. Jaksa juga dakwa terdakwa dengan dugaan perbuatan cabul untuk mata pencaharian

Karaoke Venesia, Mami Gisel Cs Didakwa Soal Perdagangan OrangIDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwaannya jaksa Bambang menyebut, para terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Selain UU TPPO, jaksa juga menerapkan KUHP untuk menjerat para terdakwa.

"Atau melanggar pasal 12 junto 48 ayat 1 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 atau melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian," kata Bambang.

2. Sidang terlambat dimulai

Karaoke Venesia, Mami Gisel Cs Didakwa Soal Perdagangan OrangIlustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pantauan IDN Times di lokasi sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 itu baru dimulai pukil 15.30 dan selesai sekitar pukul 16.40 WIB.

Enam terdakwa semuanya hadir dalam persidangan dengan didampingi dua penasihat hukum.

3. Polisi gerebek Hotel dan Karaoke Venesia di BSD karena diduga menjadi tempat prostitusi tahun lalu

Karaoke Venesia, Mami Gisel Cs Didakwa Soal Perdagangan OrangHotel Venesia, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu malam (19/8/2020).

Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari: empat muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah
dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya