Kasus Bullying di Binus School Serpong Berpotensi ke Pengadilan

Proses diversi di kepolisian belum berhasil

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus perundungan yang melibatkan pelajar Binus School Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal berujung ke pengadilan. Pelaku dan korban tidak menemui kata sepakat.

Mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Furba Indah mengatakan, upaya diversi yang dilakukan Polres Tangsel buntu sebab pihak korban tetap ngotot mencari keadilan di pengadilan.

"Korban belum mengamini hal itu untuk diversi,” kata Furba, Rabu (20/3/2024).

Furba menjelaskan, diversi merupakan langkah konkret penegakan hukum di luar pengadilan dengan mengutamakan kesepakatan. Proses diversi juga tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan selanjutnya.

Pihaknya mendorong diversi ini karena beberapa kondisi. Pertama, ancaman pidana kasus ini di bawah 7 tahun. "Kedua, anak ini masih di bawah umur.  Kami sangat mengamini kalau upaya diversi ini dapat dilaksanakan,” kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

1. Proses diversi harus disepakati semua pihak

Furba menerangkan, terkait kesepakatan dalam diversi ini merujuk Pasal 11 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Di dalamnya tertuang aturan harus ada kesepakatan kedua belah pihak, khususnya korban dan keluarga korban.

“Sesuai UUU Sistem Peradilan Anak, diversi merupakan bagian dari restorative justice dan kami UPTD PPA mengamini hal tersebut," kata Furba.

Akan tetapi, lanjutnya, pertemuan yang sudah dilakukan tidak berujung pada kesepakatan, termasuk soal ganti kerugian. Kemudian, lanjut Furba, adanya mekanisme rehabilitasi dan pembinaan yang ditawarkan, pihak korban pun tidak hadir untuk menyepakati.

2. Kasus akan berujung ke pengadilan

Kasus Bullying di Binus School Serpong Berpotensi ke PengadilanIlustrasi Pengadilan. (IDN Times/Larasati Rey)

Dengan kondisi ini, Furba memastikan, bahwa proses hukum terhadap delapan anak berkonflik dengan hukum, yakni siswa Binus School Serpong, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

“Kemudian kalau kejaksaan mengupayakan diversi lagi itu kewenangan kejaksaan. UPTD P2TP2A memastikan ini adalah proses yang harus dijalani,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Bullying di SMA Binus, dari Perpeloncoan Hingga Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya