Kasus Bullying Geng Tai di SMA Binus Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Sebelumnya Polisi sudah tetapkan 4 tersangka

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar di SMA BinusSerpong di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Sebelumnya, empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan delapan pelajar menyandang status anak berkonflik dengan hukum. “Saat ini berkas perkara sudah tahap satu,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP M Agil Sahril, Kamis (25/14/2024).

Baca Juga: Tersangka dan ABH di Binus Terancam Hingga 7 Tahun Bui

1. Berkas mulai diserahkan ke kejaksaan

Kasus Bullying Geng Tai di SMA Binus Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Agil menjelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan negeri setempat.

Berkas perkara, lanjut Agil, sedang ditelaah oleh jaksa peneliti. ”Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” kata Agil.

2. Kasus ini libatkan belasan anak

Kasus Bullying Geng Tai di SMA Binus Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan Dok. Akun X @gengtaibinus

Sebelumnya, Polres Tangsel memastikan kasus perundungan atau bullying pelajar SMA Binus Serpong melibatkan 12 orang.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka adalah berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School Serpong.

Sementara korban juga merupakan siswa Binus School dan berusia 17 tahun. Korban diduga dua kali dikeroyok para pelaku. 

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi pada 1 Maret lalu.

Baca Juga: Kronologi Bullying di SMA Binus, dari Perpeloncoan Hingga Tersangka

3. Ini pasal yang menjerat para pelaku

Kasus Bullying Geng Tai di SMA Binus Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan delapan orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kedelapan anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Baca Juga: [BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya