Kasus COVID-19 Tangsel Tembus 1.002, PSBB Bakal Diperpanjang

PSBB berakhir kemarin

Tangerang Selatan, IDN Times - Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Tangerang Selatan semakin mengganas. Kini, tercatat sudah tembus 1.000 lebih orang positif COVID-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan, adanya peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 yang kini tembus di angka 1.000 itu.

Baca Juga: Ada Kasus COVID-19 di KPU Tangsel, Airin Harap Tak Ada Klaster

1. Perkembangan kasus COVID-19 fluktuatif

Kasus COVID-19 Tangsel Tembus 1.002, PSBB Bakal DiperpanjangSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Benyamin mengatakan, perkembangan jumlah positif COVID-19 dalam setiap harinya itu bersifat fluktuatif dan persentasi tingkat kesembuhannya pun lebih tinggi.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak awal pandemik pada Maret. Sampai hari ini sudah sembuh lebih dari 800 orang dan yang masih dalam perawatan berjumlah 137 pasien," kata Benyin, Senin (21/9/2020).

2. Kasus COVID-19 tembus 1.002

Kasus COVID-19 Tangsel Tembus 1.002, PSBB Bakal DiperpanjangIlustrasi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan data gugus tugas dalam website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id update 20 September tercatat, jumlah positif bertambah 12 orang sehingga kini tembus 1.002 kasus.

Sedangkan, jumlah pasien positif COVID-19 pun bertambah 8 orang menjadi 812. Sementara pasien dirawat bertambah 4 orang menjadi 137 orang dan jumlah meninggal stagnan 53 orang.

3. PSBB masih kemungkinan diperpanjang terus

Kasus COVID-19 Tangsel Tembus 1.002, PSBB Bakal DiperpanjangPSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara itu, soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini memasuki hari terakhir dan masih belum dapat memastikan bakal diperpanjang atau tidak.

"Untuk perpanjangan kami masih menunggu keputusan Gubernur Banten besok," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Tangsel menerapkan PSBB jilid 11 selama 14 hari sejak 7-20 September 2020. Sejumlah tempat usaha pun masih dilarang beroperasi, seperti tempat hiburan karaoke, panti pijat, spa dan kolam renang.

Baca Juga: Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya