Kasus Korupsi RSUP Sitanala Tangerang Segera Disidangkan

Berkas dua terdakwa sudah dilimpahkan

Tangerang Selatan, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala, YY dan NA segera akan menjalani persidangan. Keduanya akan menjalani sidang perdana pada Selasa 15 Juni 2021 mendatang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan 

1. Satu tersangka ditahan di Rutan Pandeglang, satu lainya jadi tahanan kota

Kasus Korupsi RSUP Sitanala Tangerang Segera DisidangkanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sobrani menerangkan, satu tersangka atas nama NA, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang.

"Dan satu terdakwa lain YY, menjadi tahanan kota karena suatu penyakit," jelas dia.

2. Kejari Kota Tangerang tetapkan dua tersangka kasus korupsi di RSUP Sitanala

Kasus Korupsi RSUP Sitanala Tangerang Segera DisidangkanIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua tersangka  tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala. Pengadaan jasa ini dilaksanakan berdasarkan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, NA merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala, sedangkan YY adalah pengusaha jasa kontraktor.

"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (21/1/2021).

3. Kedua pelaku diduga korupsi uang dari total anggaran sebesar Rp3,8 miliar

Kasus Korupsi RSUP Sitanala Tangerang Segera DisidangkanIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dia mengungkapkan, pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala ini dilaksanakan melalui APBN Kemenkes RI dengan total anggaran senilai Rp3,8 miliar lebih. Sobrani menerangkan, dari jumlah anggaran sebesar Rp3,8 miliar itu, pihaknya menghitung total kerugian negara sebesar Rp655 juta.

Kedua tersangka itu kemudian dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya