Kasus Venesia BSD, Akademisi Nilai Penyidik Keliru

Kejadian itu berlangsung di masa PSBB

Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya menilai, penyidik Polri dan jaksa keliru dalam menerapkan hukum terhadap kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020.

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya juga menerapkan pasal Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Alasannya, menurut dia, peristiwa yang terjadi di Venesia BSD dilakukan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Dengan demikian semestinya penyidik melakukan penyidikan atas dua tindak pidana. Tindak pidana TPPO dan Kekarantinaan Kesehatan," kata Halimah dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan 

1. Langkah penyidik yang hanya menerapkan TPPO pada kasus Venesia itu dinilai keliru

Kasus Venesia BSD, Akademisi Nilai Penyidik KeliruIlustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, tindakan penyidik yang hanya melakukan penyidikan tindak pidana TPPO merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum. Kekeliruan juga tidak hanya dilakukan penyidik, tetapi juga oleh penuntut umum.

"Pada saat prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana," kata dia.

Termasuk, lanjutnya, jika penuntut umum berpendapat bahwa ada dua pasal berlapis yang dapat disangkakan dan didakwakan kepada pelaku tindak pidana. "Di situlah letak kesalahan penuntut umum," tegas Halimah. 

2. Hakim dinilai harus pertimbangkan perbuatan pelaku yang diduga melanggar beberapa pasal

Kasus Venesia BSD, Akademisi Nilai Penyidik KeliruUnsplash/rawpixel

Pada kasus Venesia, kata Halimah, menurut teori hukum pidana termasuk ke dalam concursus idealis atau gabungan peristiwa pidana. Hal itu, menurut dia, karena satu perbuatan melanggar beberapa pasal sekaligus.

"Konsekuensinya, hakim harus mempertimbangkan perbuatan pelaku yang telah melanggar beberapa pasal sekaligus itu, dan memutus dengan UU yang ancaman hukumannya paling berat. Dalam kasus Venesia, UU TPPO yang ancaman lebih berat," kata dia.

Tak tak dicantumkannya UU Kekarantinaan Kesehatan, imbuhnya, bisa berakibat dapat meringankan vonis yang diterima terdakwa. 

3. Kejari Tangsel: 6 mucikari kasus Venesia BSD segera disidangkan

Kasus Venesia BSD, Akademisi Nilai Penyidik KeliruDok. Kejari Tangsel

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, perkara kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020 lalu sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. "Kita sedang menunggu kapan pertama sidang," kata Ryan pada Senin (17/5/2021).

Dalam pelimpahan kasus dari penyidik Mabes Polri ke kejaksaan, kata Ryan,  hanya ada enam tersangka yang bertindak sebagai mucikari. Ryan juga menambahkan, pelimpahan kasus ke Kejari Tangsel hanya dalam penanganan persidangan.

"Ini sebenarnya ada di Kejagung, cuma karena locus kejadian ada di Tangerang Selatan, di sinilah kemudian yang menyidangkan. Makanya di sini cuma menyidangkan doang. Makanya nanti unsur jaksanya dari Kejagung dan kita," kata Ryan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya