Kasus Venesia, JPU: Ada 3 Komponen Gunakan UU Perdagangan Orang

Venesia disebut programkan pemeriksaan organ wanita para LC

Tangerang Selatan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen yang membuktikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Executive Karaoke Venesia BSD. 

Pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban, yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC).

Hal tersebut disampaikan para JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/5/2021).

Baca Juga: Pakar Hukum: Pemilik Venesia Harus Dimintai Tanggung Jawab

1. Ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini

Kasus Venesia, JPU: Ada 3 Komponen Gunakan UU Perdagangan OrangIDN Times/Muhamad Iqbal

Pada sidang kali ini, Jaksa menghadirkan menghadirkan saksi, yakni empat perempuan yang merupakan para LC karaoke Venesia yang juga menjadi korban dalam kasus ini.

Dalam keterangannya, para korban menyebut salah satu terdakwa bernama Taufiq Triatno yang menjabat manajer marketing operasional Venesia berperan sebagai salah satu orang yang mengkoordinir layanan karaoke, voucher, hingga layanan hubungan badan.

"Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu)," kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan JPU, di PN Tangerang, Kamis (10/6/2021).

Para saksi juga mengakui bahwa Yatim Suarto yang menjabat sebagai General Manager Venesia adalah orang yang bertanggung jawab seluruhnya selama operasional berlangsung. Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja.

Baca Juga: Kasus Venesia, Saksi Ungkap Sistem Voucher Layanan Prostitusi

2. Saksi ungkap Venesia programkan pemeriksaan organ kelamin para LC

Kasus Venesia, JPU: Ada 3 Komponen Gunakan UU Perdagangan OrangIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangannya, salah satu saksi juga menyebut bahwa pihak Venesia memprogramkan pemeriksaan organ kewanitaan para LC setiap dua minggu sekali.

"Saya dengar (ada) pemeriksaan organ kewanitaan (setiap dua Minggu). (Iyah) disediakan (juga) alat kontrasepsi," kata saksi.

3. Pakar Hukum: pemilik Venesia harus dimintai tanggung jawab

Kasus Venesia, JPU: Ada 3 Komponen Gunakan UU Perdagangan OrangHotel Venesia, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya menilai pemilik dan petinggi koorporasi Hotel/Karaoke Venesia harus dimintai pertanggungjawaban. 

Halimah menanggapi sidang sejumlah orang terkait perdagangan orang yang menyeret sejumlah terdakwa di PN Tangerang. 

Halimah mengungkap, dalam dakwaan dalam persidangan sejumlah terdakwa, para pembesar korporasi tersebut dengan tegas disebut menerima laporan tentang operasional perusahaan dari Yatim Suarto-- selaku GM sebagai penanggung jawab. 

Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan tindak pidana itu juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja.

“Maka dengan demikian, sudah sepatutnyalah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku TPPO (human trafficking),” kata Halimah dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Mami Gisel Hingga General Manajer Jadi Tersangka Kasus Venesia BSD

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya