Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan 

Persidangan dilakukan Kamis (27/5/2021)

Tangerang Selatan, IDN Times - Berkas perkara Mami Gisel dan lima tersangka lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Venesia BSD segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pantauan IDN Times, pada laman resmi PN Tangerang, tertulis perkara TPPO dengan enam terdakwa akan disidangkan pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Mami Gisel Hingga General Manajer Jadi Tersangka Kasus Venesia BSD

1.Berikut data keenam tersangka yang segera jalani sidang

Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan Hotel Venesia, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Enam terdakwa yang akan menjalani sidang perdana tersebut, yakni Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.

2. Kejari Tangerang tetapkan 6 tersangka yang berasal dari manajemen karaoke dan mucikari

Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ryan Anugrah membeberkan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tempat hiburan malam Venesia, BSD yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ryan, Sabtu (22/5/2021) menyebut, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak manajemen dan tiga orang mucikari.

Baca Juga: Cara Pengelola Karaoke di BSD Kelabui Polisi di Kala PSBB

3. Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU TPPO hingga KUHP

Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan IDN Times/Sukma Shakti

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ryan.

Tersangka ke dua, lanjutnya, Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya