Kejari Tangerang Beri Bantuan Hukum untuk 3 BUMD Ini 

Kejaksaan juga bisa memberi pertimbangan hukum

Kota Tangerang, IDN Times -  Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkap, pihaknya bisa memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada tiga badan usaha milik daerah. 

Hal itu setelah ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Tangerang dengan ketiga BUMD itu. 

"Setelah MoU ini pastinya Kejaksaan akan mendampingi dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penegakan hukum dan pelayanan hukum," kata Joni pada Kamis (6/4/2023). 

Bantuan hukum itu, imbuhnya, disesuaikan dengan  tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangerang. MoU itu diteken kedua belah pihak pada Rabu (5/4/2023). 

1. Ini ketiga BUMD yang bekerja sama dengan Kejari Tangerang

Kejari Tangerang Beri Bantuan Hukum untuk 3 BUMD Ini Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Adapun tiga BUMD yang bekerja sama dengan Kejari Tangerang itu adalah PT Tangerang Nusantara Global, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng.

"Hal ini berkaitan dengan tugas pokok dari BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Joni.

Adapun bantuan hukum yang diberikan itu berhubungan dengan masalah perdata yang berkaitan dengan litigasi maupun nonlitigasi.

"Sedangkan pertimbangan hukum, jika Pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat dalam bentuk pendampingan ataupun hanya pendapat hukum,” kata Joni.

2. BUMD berharap kerja sama itu bisa memaksimalkan layanan ke masyarakat

Kejari Tangerang Beri Bantuan Hukum untuk 3 BUMD Ini 

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengapresasi pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dia berharap, kerja sama ini memampukan BUMD dapat secara maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat. 

"Apalagi pasar berhubungan dengan masyarakat, jadi jika ada permasalahan hukum kita bisa didampingi,” kata Titien.

3. Kerja sama berjalan untuk setahun ke depan

Kejari Tangerang Beri Bantuan Hukum untuk 3 BUMD Ini Dok. Pemkot Tangerang

Titien mengungkap, kesepakatan bersama ini berjalan selama satu tahun ke depan. Dia berharap, selama waktu itu, kerja sama tersebut berjalan dengan baik dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak. 

"(Khususnya) dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang," kata dia. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya