Kejari Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak
Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020.
Pada tahun tersebut, PDAM Lebak mendapat penyertaan modal sebesar Rp2 miliar. Dana itu digunakan untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak.
“Diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan, akan tetapi diduga menyimpang dari ketentuan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: KPU Lebak Buka Pendaftaran Pentarlih Untuk Pilkada 2024
1. Puluhan orang sudah dimintai keterangan, termasuk dari Kementerian PUPR
Irfano mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan puluhan orang, mulai pegawai PDAM, pihak ketiga dan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Irfano menyebut, kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menghitung berapa total kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan yang berasal dari penyertaan modal tersebut.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” kata dia.
2. Kejari Lebak masih menunggu audit BPKP
Irfano mengatakan, belum ada tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
“Setelah hasil audit kerugian negaranya keluar dari BPKP, kita baru bisa ketahui ” katanya.
Baca Juga: Beredar Surat Rekomendasi PPK Pilkada, Ketua DPRD Lebak Membantah