Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!

Aturan itu juga dianggap berlebihan~

Serang, IDN Times - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.

Hal ini, menurut dia, membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Banten, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui

1. Larangan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia

Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut dianggap Kementerian Agama diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia--terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

2. Pengelola restoran dan kafe yang nekat buka siang hari, bisa dibui

Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan atau restoran serta kafe di wilayahnya buka di siang hari selama bulan Ramadan. Pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. 

Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.

3. Diancam kurung 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta

Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!Ilustrasi. Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe itu.

"Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta," kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Agar Gak Batal, Nih Tata Cara Wudu saat Berpuasa 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya