Kisah Nita Kena Teror Pinjol Ilegal, Trauma dan Hampir Cerai

Nita ajukan pinjaman ke satu aplikasi, dapatnya dua kali

Tangerang Selatan, IDN Times - Meski persoalan itu sudah selesai dari setahun lalu, Nita masih trauma dengan teror para penagih pinjaman berbasis aplikasi. Warga Ciputat itu bahkan hampir bercerai gara-gara pinjaman online atau pinjol. 

Wanita 27 tahun itu mengisahkan awal dia berurusan dengan teror pinjol itu, ketika dia mengajukan pinjaman Rp1 juta ke sebuah aplikasi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Aplikasi Penanganan Stunting

1. Nita dapat pinjaman yang tak pernah dia ajukan

Kisah Nita Kena Teror Pinjol Ilegal, Trauma dan Hampir Ceraiilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada IDN Times, Nita mengaku, kala itu ia terpaksa harus mengajukan pinjaman uang senilai Rp1 juta kepada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersedia di Google Play Store.

"Ya awalnya ada kebutuhan mendadak terus lihat iklan di Youtube ada aplikasi Pinjol, terus ajuin pinjaman, ga sampe 10 menit udah cair," kata Nita, Sabtu (28/1/2023).

Nita lalu merasa aneh, ketika tak berselang lama pinjamannya cair, ada lagi uang masuk ke rekeningnya dengan nama pengirim yang berbeda. Belakangan ia ketahui, bahwa uang tersebut adalah dana pinjaman dari pinjol ilegal lain. Dia mengaku gak pernah mengajukan pinjaman kedua itu.

Dari sini lah masalah muncul.

"Transfer kedua itu Rp1 juta juga, saya ga ajuin. Tiba-tiba ada chat bahwa yang kedua itu jatuh temponya cuma 15 hari, dengan bunga yang tinggi," kata dia.

Nita pun panik dan bingung. 

2. Penagihan kasar dan foto disebar

Kisah Nita Kena Teror Pinjol Ilegal, Trauma dan Hampir Ceraiilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika dana dari pinjaman yang tak ia pernah ajukan sudah jatuh tempo, teror para penagih mulai terjadi. "Mereka nelponin, saya jelasin saya gak mengajukan yang ini, tapi mereka ga mau tahu, bentak-bentak saya, gila deh pokoknya, kalau saya ingat-ingat," kata dia.

Tak sampai di situ, para penagih juga menyebar foto ia memegang KTP ke semua kontak yang ada di handphonenya dengan narasi bahwa siapapun harus mengingatkannya untuk membayar pinjaman.

"Jadi memang aplikasinya mengharuskan saya membolehkan untuk akses kontak, dan foto memegang KTP itu kan jadi syarat mereka," kata dia.

Dari situ, kehidupan normal Nita berubah jadi kacau. Suaminya tahu dan merasa malu. Atasan Nita di kantornya yang menerima pesan dari penagih juga turut menanyakan langsung ke dirinya terhadap persoalan itu.

"Suami ngamuk, hampir pegat (cerai) waktu itu, atasan saya negur, ya akhirnya saya resign karena malu, sekarang saya ganti nomor, uang pinjamannya saya kembalikan dengan bunga, pokoknya saya hancur dan sangat trauma," ungkapnya.

3. Tips dari OJK agar tak terjerat Pinjol

Kisah Nita Kena Teror Pinjol Ilegal, Trauma dan Hampir Ceraiojk.go.id

Keberadaan pinjaman online alias pinjol sudah begitu lazim di Indonesia saat ini. Kehadirannya dianggap mampu menjadi solusi bagi inklusi keuangan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran bermacam jenis pinjol bukannya membawa untung, justru membawa buntung bagi masyarakat.

Pinjol ilegal menjadi biang keladi itu semua. Bagaimana tidak? Selain tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap meneror masyarakat yang terlambat membayar pinjamannya.

Teror dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari doxing alias menyebarkan identitas dengan cerita-cerita palsu, menagih ke orang terdekat si peminjam dengan menggunakan makian, hingga meneror langsung si peminjam melalui debt collector. Oleh karena itu, pinjol ilegal ini sudah semestinya kamu hindari dan jangan pernah untuk memulai koneksi dengannya sekali pun.

OJK pun membagikan sejumlah tips agar kamu tidak terkena jebakan pinjol ilegal. Berikut ulasannya seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia).

Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk mengecek legalitas izin pinjol. Pertama dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157.

Kamu juga bisa mengeceknya dengan menghubungi lewat Whatsapp di nomor 081157157157 dan bisa juga dengan mengakses situs bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Seperti diketahui, banyak pihak yang kerap mengirimkan tautan lewat berbagai cara seperti SMS, Whatsapp, email, direct message, dan sarana komunikasi lainnya.

Biasanya tautan itu dikirimkan oleh nomor yang tidak kamu ketahui. Jika kamu mengkliknya maka kemungkinan besar data pribadimu akan didapat oleh pengirim tautan tersebut dan digunakan untuk kejahatan.

Tips ketiga agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal adalah dengan hanya menggunakan aplikasi dari sumber resmi.

Pastikan pinjol yang akan kamu gunakan jasanya terdapat di penyedia layanan aplikasi resmi seperti Apple Store dan Google Play Store.

 

Baca Juga: Selama 2022, Dindik Kabupaten Tangerang Klaim Bangun 41 Kelas Baru

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya