Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota Tangerang

Wah, siapa dulu yang sering demam klakson telolet?

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menuturkan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

1. Pelarangan sudah berdasar koordinasi dengan BPTJ

Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota TangerangIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Saat ini, kata Suhaely, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

“Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Suhaely, Sabtu (4/8/2023).

2. Apa penyebab klakson telolet dilarang dibunyikan di Kota Tangerang?

Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota TangerangOky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Semenjak fenomena demam telolet itu terjadi, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi. Khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.

3. Bus akan ditindak tegas jika membunyikan klakson telolet

Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota TangerangRisky Andrianto/ANTARA FOTO

Suhaely menyebutkan, koordinasi bersama tersebut nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut.

"Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata dia.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya