Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, PSBL-RW Diketatkan Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 di Kota Tangerang kembali terjadi. Sebanyak 28 Rukun Warga (RW) masuk dalam kategori zona merah di Kota yang berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan itu.
"Kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada Zona Kuning 82 RW, Zona Merah 28 RW sedangkan pada Zona Hijau terdapat 311 RW," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Gawat! Kota Tangerang Jadi Zona Merah COVID-19 Lagi
1. PSBL tingkat RT diperketat
Arief mengatakan pihaknya terus berkordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat RW. Dia meminta pihak Satgas tingkat RW untuk meningkatkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL).
"Ini kasusnya terus meningkat, kita juga sedang mengkaji beberapa pembatasan aktivitas di masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.
2. Penyebaran terjadi karena kontak erat di kerumunan
Arief menjelaskan, bahwa penyebaran virus yang terjadi dikarenakan adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi. Kita terus awasi dan tindak warga yang masih melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
3. Arief harap masyarakat bisa terlibat dalam perjuangan melawan COVID-19 dengan cara disiplin
Selain itu, Arief berharap masyarakat bisa memahami dan ikut terlibat dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Tangerang. Kendati dapat saling mengingatkan satu sama lain dalam penerapan protokol kesehatan.
“Hal itu agar tidak terciptanya klaster-klaster baru karena adanya kontak erat dan berkerumun di tengah pandemik ini,” harapnya.
Baca Juga: Kisah Nakes di Kabupaten Tangerang Hadapi Lonjakan Pasien COVID-19