KPAI Minta Kasus Bullying SMA Binus Serpong Diproses Cepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini meminta pihak kepolisian mengusut kasus perundungan SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan cepat.
“Anak korban kekerasan fisik psikis ini memang prosesnya harus cepat.” kata Diyah Puspitarini, Selasa, (20/2/2024).
1. KPAI akan beri perlindungan ke korban
Diyah juga memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu pihaknya juga akan memberikan perlindungan terhadap korban. Tujuannya untuk menghilangkan rasa trauma berkepanjangan. “Kemudian juga seperti di pasal 59 UU Perlindungan Anak, anak juga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian pendampingan psikolog sosial,” ungkapnya.
2. KPAI akan berkoordinasi dengan Binus Internasional Serpong
Diyah mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan SMA Binus Internasional Serpong. Namun, untuk waktunya belum dapat dinformasikan.
“Nanti kami informasikan yah. Tapi sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah,” kata dia.
Baca Juga: Polisi: Perundungan SMA Binus Serpong Sudah Terjadi 2 Kali