KPAI Minta Kasus Bullying SMA Binus Serpong Diproses Cepat

Polisi diminta cepat dalam penanganan kasus ini

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini meminta pihak kepolisian mengusut kasus perundungan SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan cepat.

“Anak korban kekerasan fisik psikis ini memang prosesnya harus cepat.” kata Diyah Puspitarini, Selasa, (20/2/2024).

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

1. KPAI akan beri perlindungan ke korban

KPAI Minta Kasus Bullying SMA Binus Serpong Diproses CepatDok. Binus School Serpong

Diyah juga memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Selain itu pihaknya juga akan memberikan perlindungan terhadap korban. Tujuannya untuk menghilangkan rasa trauma berkepanjangan. “Kemudian juga seperti di pasal 59 UU Perlindungan Anak, anak juga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian pendampingan psikolog sosial,” ungkapnya.

2. KPAI akan berkoordinasi dengan Binus Internasional Serpong

KPAI Minta Kasus Bullying SMA Binus Serpong Diproses CepatIlustrasi SMA Binus Internasional. (serpong.binus.sch.id)

Diyah mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan SMA Binus Internasional Serpong. Namun, untuk waktunya belum dapat dinformasikan.

“Nanti kami informasikan yah. Tapi sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah,” kata dia.

Baca Juga: Polisi: Perundungan SMA Binus Serpong Sudah Terjadi 2 Kali

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya