KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang Raya

KPK minta pemda bentuk tim inventarisasi aset

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap permasalahan aset di tiga wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Koordinator Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK akan mengawasi inventarisasi peralihan sejumlah aset, sebagai akibat dari pemekaran wilayah tersebut.

Kepala Korsupgah KPK Wilayah II Provinsi Banten, Asep Rahmat Suwanda, mengatakan pihaknya tengah fokus pada permasalahan aset di antara tiga kabupaten kota di Tangerang Raya.

"Ini tejadi sudah sejak lama mulai pemekaran menjadi 3 pemda. Intinya kami sepakat melalui 3 sekda masing-masing, akan mencari solusi terbaik. Jadi setelah ini, ada tahapan-tahapan yang harus disepakati," ujarnya Rabu (22/7/2020). 

Baca Juga: KPK: Ada 1.709 Aset Bermasalah di Wilayah Banten 

1. Banyak aset negara hilang bahkan dikuasai pihak ketiga

KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang RayaIDN Times/Muhamad Iqbal

Asep mengatakan, mengenai aset di tiga wilayah pemda tersebut banyak dijumpai banyak persoalan. Diantaranya, ada beberapa aset tidak diketahui keberadaannya, ada pula yang jumlahnya menyusut.

“Ada yang dikuasai pihak ketiga. Terus ternyata ada yang masih dikerjasamakan dengan pihak lain tapi belum bisa dieksekusi. Detailnya banyak, tapi intinya nanti tim kecil di masing-masing Pemda satu bulan kedepan sudah ada keputusan, jadi nanti ada siapa yang mengelola, siapa yang memanfaatkan, untuk apa, itu jelas," terang Asep. 

2. Pemekaran timbulkan beberapa persoalan aset yang tak tercatat

KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang RayaIDN Times/khaerul anwar

Dia juga mendapati laporan, tidak adanya pencatatan sekitar 20 aset desa, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun kini masuk wilayah Tangerang Selatan, setelah pemekaran. Namun, aset-aset desa tersebut tidak tercatat. 

“Karena itu dulunya tanah desa, sekarang desa beralih status jadi kelurahan dan ternyata sekarang masuk kawasan kabupaten Tangerang, tapi pemerintahan Tangerang Selatan. Di kota Tangsel tidak dicatat, karena dulu tanah desa. Desa punya pemerintahan sendiri. Di kabupaten Tangerang yang punya wilayah juga tidak ada," ungkap dia. 

3. KPK intruksikan 3 pemda di Tangerang bentuk tim inventarisasi aset

KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang RayaIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Untuk itu, KPK meminta masing-masing pemda di tiga wilayah Tangerang, membentuk tim kecil, yang bertugas menginventarisasi aset-aset tersebut. 

“Artinya, kalau itu tidak diselamatkan bisa hilang, itu yg eks eks desa mungkin itu yg dimaksud, tanah bengkok, sawah-sawah, satu bidang ada yang 5.000 meter, ada yang 3 hektare. Menurut saya dari sisi nilai tidak terlalu wah, tapi perlu diselesaikan," kata dia.

Sementara, dari informasi yang beredar, terdapat sejumlah aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang berada di wilayah Kota Tangsel, yang telah berdiri sejak belum dimekarkannya Tangsel. Aset tersebut diduga masih belum jelas kepengurusannya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya