Kronologi Bullying di SMA Binus, dari Perpeloncoan Hingga Tersangka

Korban "dihajar" setelah cerita ke kakaknya

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berhadapan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying yang terjadi pada pelajar Binus School Serpong.

Kasatreskrim Polres Tangsel, Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di kantor Polres Tangsel mengungkapkan, kronologi kekerasan itu terbagi menjadi dua waktu kejadian.

Bermula pada tanggal 2 Februari 2024, korban yang merupakan pelajar berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan dari 12 pelajar lain. Kekerasan pada hari itu berlandaskan keinginan korban masuk kelompok para pelaku, yang dikenal dengan Geng Tai. 

“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok,” kata Alvino.

Para pelaku, lanjut Alvino, melakukan tradisi itu dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan, untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul bagian kepala dengan posisi jari tangan terkepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, hingga dan memukul wajah.

Kejadian kedua tanggal 12 Februari 2024, di mana anak korban bercerita kepada kakak korban terkait kekerasan yang ia alami. Hal ini kemudian diketahui para pelaku sehingga kekerasan kedua terjadi. 

“Berdasar visum et repertum, korban mengalami memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada bagian belakang leher dan luka bakar pada lengan kiri,” kata dia.

Karena lukanya, korban sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, lanjut Alvino, berdasar pemeriksaan psikologi, korban mengalami stres akut, ketakutan, dan merasa tertekan. 

Alvino menyebut, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, pada 14 Februari 2024 pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Selanjutnya pada 20 Februari 2024 penyidik melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata dia.

Alvino mengungkapkan, setelah menemukan cukup bukti, pada 29 Februari 2024, pihaknya kembali melakukan gelar perkara. Hasilnya yakni, kenaikan status anak saksi ke anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan status salsi menjadi tersangka.

Baca Juga: [BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya